Tokoh.co.id 11 Januari 2024 – Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi kembali mencuat di tengah-tengah publik Indonesia. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam kelompok yang menamakan diri Petisi 100 telah mendesak agar presiden dimakzulkan. Desakan ini muncul menyusul dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Jokowi, termasuk nepotisme dan intervensi dalam lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Petisi 100 telah melaporkan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mereka menuduh Jokowi telah melakukan intervensi terhadap Pemilu 2024, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan tercela yang memungkinkan proses pemakzulan berdasarkan UUD 1945. Kelompok ini juga telah meluncurkan petisi daring yang mendesak DPR RI untuk memecat Presiden Jokowi dari jabatannya.Menanggapi permintaan pemakzulan, Mahfud MD menyatakan bahwa upaya pemakzulan Presiden Jokowi sulit dilakukan menjelang Pilpres 2024. Beliau menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti yang jelas tidak dapat dijadikan dasar pemakzulan presiden. Pemerintah sendiri belum memberikan tanggapan resmi soal desakan pemakzulan dari Petisi 100 ini.
Sejarah Pemakzulan Presiden di IndonesiaPemakzulan presiden bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Pada tahun 1967, Presiden Soekarno diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 hingga XXXII/MPRS/1966, yang berujung pada penyerahan jabatan kepada Jenderal TNI Soeharto. Selanjutnya, Presiden Abdurrahman Wahid juga mengalami nasib serupa pada tahun 2001, di mana MPR mengambil keputusan untuk memberhentikannya dari jabatan presiden.Proses pemakzulan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, di mana presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Namun, proses ini melibatkan langkah-langkah yang ketat dan harus melalui lembaga-lembaga negara seperti DPR, MK, dan MPR.Dengan pemilu yang akan datang, isu pemakzulan ini menambah dinamika politik di Indonesia. Publik menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya dan apakah desakan pemakzulan ini akan berujung pada proses hukum atau hnya menjadi bagian dari dinamika politik tahun pemilu.
Mekanisme Pemakzulan di Indonesia
Impeachment, atau pemakzulan, adalah proses di mana seorang pejabat publik, seperti presiden, dapat diberhentikan dari jabatannya. Proses ini biasanya melibatkan penjatuhan dakwaan oleh badan legislatif dan pengadilan yang menentukan fakta dari perkara tersebut.Di Indonesia, mekanisme pemakzulan diatur dalam Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945. Menurut pasal ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Mekanisme ini melibatkan tiga tahap pada tiga lembaga tinggi negara yang berbeda:
- Tahap pertama berada di DPR. DPR memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Jika DPR menemukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian.
- Tahap kedua berada di Mahkamah Konstitusi (MK). MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Jika MK membenarkan pendapat DPR, maka proses impeachment dapat dilanjutkan.
- Tahap ketiga berada di MPR. MPR membuat keputusan akhir tentang usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, perlu dicatat bahwa proses impeachment tidak selalu berakhir dengan pemberhentian. Impeachment hanya merupakan sarana yang memungkinkan dilakukannya pemberhentian seorang presiden atau pejabat tinggi negara.Dengan pemilu yang akan datang, isu pemakzulan ini menambah dinamika politik di Indonesia. Publik menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya dan apakah desakan pemakzulan ini akan berujung pada proses hukum atau hanya menjadi bagian dari dinamika politik tahun pemilu.
Potensi Ketidakstabilan Kondisi Politik di Indonesia jika Pemakzulan Presiden Jokowi Terealisasi
Pemakzulan seorang presiden di Indonesia bukan hanya akan menjadi peristiwa bersejarah, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik yang signifikan. Jika pemakzulan Presiden Jokowi terjadi, dampaknya bisa sangat luas dan beragam, mulai dari dinamika internal pemerintahan hingga kestabilan geopolitik regional.
Pertama, pemakzulan dapat memicu ketidakpastian politik dalam negeri. Posisi Indonesia dalam organisasi regional seperti ASEAN, serta kerja sama bilateralnya, perlu diperkuat untuk menghadapi perubahan dalam politik dan keamanan global. Ketidakpastian politik ini dapat memengaruhi stabilitas global dan regional, serta memaksa Indonesia untuk restrukturisasi strategi keamanan yang mungkin melibatkan peningkatan kerja sama bilateral atau multilateral, pembentukan aliansi baru, atau bahkan peningkatan kemampuan militer.
Kedua, pemakzulan dapat mempengaruhi kepercayaan investor dan pasar keuangan. Sejarah telah menunjukkan bahwa kondisi politik dalam negeri memiliki pengaruh terhadap abnormal return indeks pasar saham. Pergantian kepemimpinan, terutama yang tidak terduga seperti pemakzulan, dapat menyebabkan fluktuasi di pasar keuangan dan menimbulkan ketidakpastian ekonomi.
Ketiga, pemakzulan dapat mempengaruhi dinamika partai politik dan sistem multipartai di Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kendali dalam roda pemerintahan berasal dari partai politik, dan pemakzulan dapat memicu konflik internal partai serta perubahan dalam peta kekuasaan politik.
Keempat, pemakzulan dapat mempengaruhi hubungan Indonesia dengan kekuatan-kekuatan besar di tingkat global. Sebagai negara yang strategis di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki peran kunci dalam menjaga stabilitas regional. Ketidakpastian politik yang diakibatkan oleh pemakzulan dapat menciptakan tantangan baru bagi Indonesia dalam menjaga kepentingan nasionalnya di kancah internasional.
Kelima, pemakzulan dapat mempengaruhi proses demokrasi di Indonesia. Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila, pemakzulan dapat menjadi ujian bagi ketahanan dan kematangan demokrasi Indonesia. Bagaimana negara ini menangani proses pemakzulan akan menjadi cerminan dari komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.
Dengan demikian, potensi pemakzulan Presiden Jokowi tidak hanya akan menjadi peristiwa penting dalam sejarah politik Indonesia, tetapi juga akan memiliki dampak yang luas terhadap stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan nasional serta regional.