Tokoh.co.id -Baru-baru ini, beredar spekulasi tentang Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang mungkin naik pangkat menjadi jenderal bintang 4. Walaupun belum ada konfirmasi resmi, gosip ini telah menjadi bahan pembicaraan. Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Menhan, dan politisi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum mendengar tentang hal ini. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, menyebut kenaikan pangkat semacam ini pernah terjadi pada purnawirawan TNI yang menjadi menteri, mengacu pada kasus SBY. Spekulasi ini memicu diskusi tentang tradisi dan kebijakan kenaikan pangkat dalam konteks pemerintahan dan militer.
Spekulasi tentang Prabowo Subianto yang mungkin naik pangkat menjadi jenderal bintang 4 memicu beragam reaksi. Beberapa purnawirawan menyatakan, tradisi memberikan kenaikan pangkat kepada purnawirawan yang menjabat posisi penting di pemerintahan, seperti terjadi pada SBY, bisa jadi preseden. Namun, TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, menekankan bahwa undang-undang saat ini tidak lagi mendukung praktik ini. Implikasinya, diskusi ini membuka pertanyaan tentang bagaimana kebijakan dan tradisi militer diadaptasi dalam konteks politik dan pemerintahan modern.
Konteks dan Latar Belakang
Prabowo Subianto, seorang figur politik, pengusaha, dan mantan letnan jenderal TNI yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan Indonesia sejak 2019, memiliki karir militer yang mencakup posisi penting seperti Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad. Prabowo dikenal sebagai nasionalis sayap kanan dan telah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden Indonesia, meskipun tidak berhasil pada kedua edisi tersebut. Pada 2024 Prabowo Subianto berpasangan dengan putra pertama Presiden aktif Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan menurut hasil quickcount sementara, pasangan nomor urut 2 pada kontestasi pilpres 2024 ini memuncaki perolehan suara dengan jarak yang cukup jauh dibandingkan pasangan lainnya. Dia juga merupakan pendiri partai Gerindra pada tahun 2008 dan aktif dalam kancah perpolitikan di Indonesia.
Analisis Hukum dan Kebijakan
UU No.34/2004 tentang TNI menetapkan bahwa militer harus menjauh dari politik dan kegiatan sipil, sebuah reformasi yang dilakukan setelah jatuhnya Soeharto untuk mengurangi peran militer dalam politik dan kehidupan sipil. Militer Indonesia, atau TNI, dilarang terlibat langsung dalam politik dan anggotanya bahkan tidak diizinkan untuk memberikan suara dalam pemilihan. Meskipun ada batasan hukum ini, militer tetap merupakan kekuatan politik yang signifikan di Indonesia. Jokowi, misalnya, telah menunjuk beberapa mantan jenderal sebagai penasihat dekatnya. Walaupun dalam UU No.34/2004 bisa saja mengacu pada anggota militer aktif tapi tidak dapat dipungkiri, seorang Purnawirawan Jendral TNI masih memiliki pengaruh kuat di kesatuan aktif, sehingga pemisahan ini menjadi simpang siur mengenai efektivitasnya.
Implikasi Politik Kenaikan pangkat Prabowo Subianto
Keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan, meskipun secara resmi dibatasi, menunjukkan bahwa figur militer masih memegang pengaruh besar di Indonesia. Jokowi sendiri telah membangun jaringan kepercayaan dengan beberapa perwira militer yang telah bekerja dengannya sejak awal karir politiknya.
Prabowo, dengan latar belakang militernya yang kuat dan posisi politiknya yang kini sebagai Menteri Pertahanan, berada di pusat interaksi antara militer dan pemerintahan. Spekulasi tentang kenaikan pangkatnya menjadi jenderal bintang 4, jika terjadi, bisa memperkuat pandangan bahwa militer masih merupakan aktor politik kunci di Indonesia, bahkan di tengah upaya reformasi yang bertujuan memisahkan militer dari kehidupan politik dan sipil.
Spekulasi akan isu ini dapat dilihat sebagai aspek yang dapat memperkeruh suasana jika dilihat dari aspek sepak terjang Prabowo Subianto di masa lalu, ataupun fakta dimana Ia sekarang adalah pemenang kontestasi pemilihan Presiden Republik Indonesia 2024, sehingga jika Prabowo Subianto dinyatakan sebagai pemenang kontestatsi versi KPU maka Ia akan menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata di Indonesia jika Ia dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia pada Oktober nanti.
Walaupun menurut anggota Komisi I DPR yang juga merupakan Purnawirawan TNI, hal ini tidak lagi relevan dan tidak sejalan dengan undang-undang yang ada. Namun kita bisa melihat bahwa situasi serupa pernah dialami oleh tokoh militer terkemuka lainnya seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Presiden Republik Indonesia Ke-6, yaitu Soesilo Bambang Yudhoyono.